Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Banyak masyarakat masih mengira seluruh jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Padahal, terdapat sejumlah kondisi dan layanan medis yang sejak awal tidak masuk dalam cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada batasan yang perlu dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan.

Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk penjaminan BPJS Kesehatan.

Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik, tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel juga tidak ditanggung oleh program JKN.

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak masuk dalam penjaminan.

Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak ditanggung.

Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung.

Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran, tidak masuk dalam cakupan jaminan.

Pengobatan yang dilakukan di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan tidak termasuk dalam penjaminan.

Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif tidak ditanggung.

Alat kontrasepsi tidak masuk dalam daftar layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Perbekalan kesehatan rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional.

Layanan yang tidak sesuai prosedur atau diajukan atas permintaan sendiri tidak ditanggung.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak dijamin, kecuali dalam keadaan darurat.

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain tidak ditanggung BPJS.

Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya tidak masuk dalam cakupan BPJS.

Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak ditanggung oleh BPJS.

Layanan dalam kegiatan bakti sosial tidak termasuk dalam penjaminan JKN.

Layanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan juga tidak masuk dalam cakupan.

Related Post