Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menanggapi penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah pada 29 April 2026 atas dugaan menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh aparat keamanan Arab Saudi setelah ditemukan bukti promosi haji ilegal, termasuk penggunaan seragam petugas haji Indonesia oleh dua tersangka.
Abidin menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi, baik haji reguler maupun haji khusus, untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan keabsahan ibadah.
Ia mendukung upaya perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci sekaligus mendorong penindakan tegas terhadap praktik penipuan yang merugikan calon jemaah haji.
Menurutnya, jika terbukti pelaku adalah petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), maka harus dicabut statusnya, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses secara hukum.
Abidin meminta pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk memantau proses hukum dan memastikan keadilan bagi WNI yang terlibat.
Pihak berwenang Saudi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan layanan ilegal tersebut.
Ia mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mewaspadai tawaran haji ilegal yang dapat berujung pada deportasi atau hukuman pidana di Arab Saudi.





