Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk periode tahun pajak 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pelaporan yang terjadi setelah 30 April hingga batas waktu baru pada 31 Mei 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 30 April 2026.
Pemerintah tidak memberlakukan sanksi administratif berupa denda maupun bunga selama masa perpanjangan tersebut.
Perpanjangan waktu juga mencakup batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jika STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan relaksasi ini dilakukan karena adanya proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax.
Menurut Bimo, kebijakan ini diperlukan untuk mendukung pelayanan kepada wajib pajak selama transisi sistem.
Hingga 30 April 2026, tercatat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu pelaporan dari Wajib Pajak Badan dan asosiasi perpajakan.
DJP berharap kebijakan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk memastikan keakuratan perhitungan dan kelengkapan dokumen administratif sebelum melapor.
Petugas pajak tetap memberikan layanan tatap muka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, di seluruh kantor pelayanan perpajakan.
DJP juga melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi korporasi untuk memberikan asistensi langsung dalam proses pelaporan SPT.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi sistem administrasi perpajakan baru.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kepastian hukum dan kenyamanan pelayanan tetap terjaga bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.





