Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah fasilitas penitipan anak (daycare) di Yogyakarta mengguncang publik dan memicu desakan audit nasional terhadap seluruh lembaga sejenis di Indonesia.
Peristiwa ini terungkap setelah sedikitnya 53 balita menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan daycare di Tanah Air.
Ia menyatakan bahwa fungsi utama daycare sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang anak telah bergeser, bahkan berubah menjadi tempat yang justru membahayakan anak.
Singgih menyoroti minimnya pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait, meskipun standar operasional prosedur untuk fasilitas pengasuhan anak sebenarnya telah tersedia.
Menurutnya, lemahnya penegakan aturan serta kurangnya transparansi membuat orang tua rentan dan tidak mendapat informasi memadai tentang kondisi nyata fasilitas penitipan anak.
Dia juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara fasilitas yang dijanjikan dengan realitas di lapangan, yang menunjukkan indikasi penyesatan informasi terhadap orang tua sebagai konsumen.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, dan Singgih mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, tuntas, dan berkeadilan.
Ia mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk segera melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap semua daycare di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan, sumber daya manusia, dan perlindungan anak sesuai regulasi yang berlaku.
Singgih juga menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Di samping itu, ia mendorong pembentukan mekanisme pelaporan cepat dan aman bagi orang tua maupun tenaga kerja di daycare guna mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
Pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif, termasuk pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial.
Komisi VIII DPR mengapresiasi langkah Kementerian PPPA yang telah menurunkan tim pendampingan bagi korban, namun penanganan dinilai tidak boleh berhenti pada tahap awal.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi evaluasi menyeluruh sistem perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam layanan pengasuhan berbasis komunitas.





