INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai penerbitan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal kendaraan listrik menciptakan ketidakpastian bagi industri.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengalihkan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai berpotensi menghambat investasi asing di ekosistem kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir telah menarik investasi senilai USD 2,73 miliar.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa pengalihan tanggung jawab insentif ke daerah justru memperumit iklim investasi.
Ia menegaskan bahwa jika insentif diperlukan untuk percepatan elektrifikasi transportasi, pemerintah seharusnya mencabut aturan tersebut daripada memecah kewenangan ke 38 wilayah dengan rezim pajak berbeda.
Menurut INDEF GTI, fragmentasi kebijakan dapat membingungkan konsumen dan menurunkan kepercayaan pelaku usaha serta investor global terhadap stabilitas regulasi nasional.
Seperti diketahui, penjualan mobil listrik di Indonesia tumbuh signifikan dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025, sebuah tren positif yang perlu dipertahankan melalui kebijakan yang konsisten.
Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, mendukung perlunya insentif nasional untuk menjaga momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik di tengah transisi energi global.





