Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan dirinya tidak pernah berstatus sebagai terpidana karena dasar hukum perkara yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Istana Jakarta pada Senin (27/4/2026), merespons potensi kritik publik terkait rekam jejak hukumnya.
Jumhur menjelaskan bahwa ia sempat diadili dengan tuntutan dua tahun penjara terkait unggahan media sosial yang dinilai menyebarkan informasi bohong soal isu ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2021 tidak harus dijalani karena undang-undang yang menjadi dasar dakwaan telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
“Saya enggak terpidana. Jadi begini, saya diadili dengan tuntutan dua tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur.
Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap dirinya gugur karena aturan hukum yang mendasari perkara sudah tidak eksis.
“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” tegasnya.
Sebelumnya, akademisi Rocky Gerung menyebut Jumhur sebagai mantan narapidana, meski mengakui bahwa Jumhur memiliki kemauan belajar yang tinggi, terutama dalam bidang ekonomi.
“Jumhur Hidayat itu mantan narapidana. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini,” kata Rocky Gerung.





