Ketegangan geopolitik di Selat Hormuz berdampak langsung terhadap stabilitas industri asuransi di Indonesia.
Dampak tersebut muncul melalui kenaikan inflasi klaim dan melonjaknya premi reasuransi global akibat gangguan pada jalur perdagangan energi dan logistik dunia.
Peristiwa ini terjadi pada April 2026, ketika konflik di kawasan Timur Tengah belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Lokasi konflik berada di Selat Hormuz, salah satu jalur maritim paling strategis di dunia, yang secara tidak langsung memengaruhi rantai pasok global termasuk Indonesia.
Kepala Departemen Marine & Aviation Indonesia Re, Renny Rahmadi P., menyatakan bahwa ancaman terbesar bagi industri asuransi nasional justru berasal dari efek tidak langsung konflik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak dan gangguan logistik.
Renny menjelaskan bahwa kondisi ini memicu fenomena claim inflation, yaitu peningkatan nilai klaim karena keterlambatan pengiriman dan naiknya biaya pemulihan aset.
Indonesia sangat bergantung pada kawasan Teluk, dengan 20–25% kebutuhan minyak dan 30% gas domestik diimpor dari wilayah tersebut, selain bahan baku industri seperti plastik, metanol, dan logam.
Terganggunya lalu lintas kapal di Selat Hormuz memaksa rerouting atau pengalihan rute yang lebih panjang, sehingga meningkatkan risiko operasional di berbagai lini asuransi.
Asuransi kargo menghadapi risiko kerusakan muatan, terutama barang mudah rusak seperti makanan, obat-obatan, dan produk pertanian akibat keterlambatan.
Klaim Business Interruption (BI) dan Delay Start Up (DSU) diperkirakan meningkat seiring membengkaknya biaya logistik dan produksi.
Asuransi Kredit Perdagangan juga terancam oleh potensi gagal bayar dari pembeli di kawasan konflik, mengingat 3,5% ekspor Indonesia ditujukan ke Timur Tengah.
Sementara itu, asuransi perjalanan terkena dampak pembatasan rute penerbangan menuju hub internasional seperti Qatar dan Uni Emirat Arab.
Pada lini properti dan alat berat, kenaikan ongkos impor bahan baku otomatis mendorong mahalnya biaya perbaikan aset yang dipertanggungkan.
Masyarakat reasuransi global merespons situasi ini dengan membatasi kapasitas penjaminan war risk coverage, terutama untuk kapal dan kargo yang melintasi zona rawan konflik.
Akibatnya, premi jaminan perang dilaporkan melonjak hingga lebih dari 200%, disertai pengetatan syarat polis oleh perusahaan reasuransi internasional.
Renny menekankan pentingnya penyesuaian strategi underwriting dan evaluasi ulang kecukupan premi oleh perusahaan asuransi lokal untuk menghadapi eskalasi risiko.
Ia menambahkan bahwa peran asuransi harus berkembang dari sekadar pengumpul risiko menjadi penasihat risiko aktif yang membantu nasabah dalam mitigasi kerugian.
Ke depan, dinamika geopolitik diproyeksikan tetap menjadi faktor dominan yang memengaruhi industri asuransi global dan domestik.
Penguatan kapasitas reasuransi dalam negeri serta kedisiplinan manajemen eksposur risiko dinilai sebagai kunci daya tahan industri di tengah ketidakpastian global.





