Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tidak berhenti pada komitmen awal delapan platform digital.
Pemerintah kini memasuki tahap pendalaman dan pengawasan ketat untuk menjamin kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan hal tersebut dalam Konferensi Pers Update Kepatuhan PP TUNAS di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Meutya, pelaksanaan kebijakan akan dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Alexander Sabar, melalui mekanisme evaluasi berkelanjutan.
Pengawasan mencakup kewajiban pelaporan berkala dari platform digital terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di dunia maya.
Salah satu platform yang telah menyampaikan laporan adalah TikTok, yang melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna anak di bawah 16 tahun sejak implementasi PP TUNAS pada 28 Maret 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pelaporan berkala akan menjadi bagian rutin dari mekanisme pengawasan.
Ia mencontohkan komitmen Roblox yang akan memberikan laporan update setiap triwulan kepada Komdigi.
Alex mendorong agar laporan dapat disampaikan lebih cepat guna mempercepat proses evaluasi dan perbaikan implementasi kebijakan.





