Menkominfo Dorong Pengurangan Screen Time Anak demi Fokus Belajar dan Tumbuh Kembang Sehat

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital bagi anak-anak saat menghadiri kegiatan KUPAS (Kumpul TUNAS) di SMPN 1 Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Acara tersebut diikuti oleh para pelajar yang mendapat imbauan langsung dari Meutya untuk lebih bijak mengatur waktu penggunaan gawai agar tidak mengganggu proses belajar dan perkembangan pribadi.

Meutya menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya durasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, yang bisa mencapai lebih dari lima jam per hari.

Ia mempertanyakan, “Kalau 5 jam habis di layar, kapan waktunya belajar dan berprestasi?” sebagai bentuk peringatan terhadap kebiasaan berlebihan dalam penggunaan perangkat digital.

Menurutnya, kebiasaan ini berpotensi mengganggu konsentrasi belajar serta membahayakan pembentukan karakter anak di masa pertumbuhan.

Meutya juga mengingatkan bahwa ruang digital tidak hanya memberi manfaat, tetapi juga menyimpan risiko nyata seperti penipuan daring dan paparan konten berbahaya.

Dalam sesi dialog, sejumlah siswa menceritakan pengalaman menjadi korban penipuan saat transaksi akun gim dan menerima konten tidak pantas melalui pesan instan dari nomor tak dikenal.

Ia menegaskan bahwa ancaman digital tersebut bukan sekadar potensi, melainkan persoalan aktual yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.

Pemerintah telah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk menunda akses anak ke platform media sosial hingga usia 16 tahun.

“Kasus-kasus ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah meminta platform untuk menunda akses anak untuk membuat akun ke media sosial sampai usia 16 tahun,” ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa Presiden, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR akan mengawasi pelaksanaan aturan ini demi kebaikan generasi penerus bangsa.

Meutya memberikan apresiasi terhadap kebijakan SMPN 1 Jakarta yang membatasi penggunaan ponsel selama jam sekolah.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, produktif, dan mendukung interaksi sosial antarsiswa.

“Langkah SMPN 1 Jakarta ini kami apresiasi, karena memang kami harapkan anak-anak ketika sekolah bisa fokus, bisa asik dengan teman-temannya, bukan asik dengan handphone,” kata Meutya.

Kegiatan KUPAS menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun kesadaran kolektif mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Upaya ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga agar anak-anak tumbuh menjadi generasi yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Related Post