DJP Hapus Sanksi Administratif untuk Wajib Pajak Badan yang Terlambat Lapor SPT 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk periode tahun pajak
by
May 1, 2026





