Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan evaluasi berkala terhadap potensi delisting emiten seiring kewajiban peningkatan free float sebesar 15% di pasar modal.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut, termasuk kapasitas pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan respons kebijakan ke depan.
Hasan menekankan bahwa selama emiten menunjukkan komitmen dan telah melakukan upaya pemenuhan ketentuan free float, OJK akan mempertimbangkan solusi yang sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Solusi tersebut bisa berupa voluntary delisting atau perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban free float.
Evaluasi akan dilakukan secara tahunan, terutama menjelang akhir masa evaluasi pada tahun pertama hingga tahun ketiga implementasi kebijakan.
OJK juga akan menghimpun masukan dari pelaku industri agar kebijakan peningkatan free float berjalan seimbang tanpa mengganggu stabilitas pasar.
Hasan menambahkan bahwa dorongan meningkatkan free float positif bagi pasar, namun harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap daya serap pasar, terutama dari sisi permintaan investor.
Ia menegaskan bahwa demand tidak bisa dipaksakan, sehingga implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari shock atau gangguan pada sisi supply maupun demand.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menargetkan target free float 15% rampung pada 2029, dengan tahapan penerapan yang bertahap selama beberapa tahun ke depan.





