OJK: Investor Kripto Indonesia Tembus 22,4 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp23 Triliun pada Mei 2026

Ardian Santo

July 7, 2026

2
Min Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah. Hingga Mei 2026, jumlah investor mencapai 22,4 juta, meningkat 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto sepanjang Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun, menunjukkan aktivitas perdagangan yang tetap tinggi meski pasar masih mengalami fluktuasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pertumbuhan jumlah investor mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital yang masih terjaga.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Selain perdagangan aset kripto, OJK juga mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun selama Mei 2026.

Di sisi pengembangan industri, OJK mengungkapkan sebanyak enam peserta sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus hingga Juni 2026. Model bisnis yang lolos mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga melalui skema kontrak pengelolaan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, serta layanan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan.

Menurut Adi, penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang memiliki model bisnis serupa dengan peserta yang telah lulus sandbox kini dapat langsung mengajukan pendaftaran ke OJK tanpa harus mengikuti kembali proses uji coba.

“Sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan enam peserta sandbox yang telah lulus berhak melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui tahapan pengembangan sandbox,” jelasnya.

Saat ini, OJK masih mengevaluasi tujuh permohonan untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri atas tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.

Di bidang pengawasan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pelaku industri sepanjang Juni 2026, yang terdiri dari satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto. Sanksi tersebut meliputi tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola dan kepatuhan di sektor aset digital.

Related Post

https://cuths.com/societies/big-band/ https://ceria158link.pages.dev/ https://cooleyscomfort.com/about-us/ https://cooleyscomfort.com/services/ https://cooleyscomfort.com/qualifications/ https://cooleyscomfort.com/mesa/ https://cooleyscomfort.com/reviews/ https://cooleyscomfort.com/join-our-team/ https://cooleyscomfort.com/special-offers/ https://cooleyscomfort.com/financing/ https://cooleyscomfort.com/memberships/ https://cooleyscomfort.com/videos/ https://cooleyscomfort.com/referral-program/ https://cooleyscomfort.com/contact-us/ https://cooleyscomfort.com/service-area/ https://parkridgepaintingservice.com/ https://anvatace.com/tong-quan-ve-doanh-nghiep/ https://anvatace.com/gioi-thieu-chung/ https://anvatace.com/shop/ https://anvatace.com/trang-chu/ https://anvatace.com/lien-he/ https://anvatace.com/gioi-thieu/