OJK Tegaskan Peminjam Fintech yang Mangkir Tetap Harus Lunasi Utang, Catatan SLIK Jadi Kunci

Ardian Santo

April 28, 2026

2
Min Read

Warta Ekonomi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam di layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya sesuai perjanjian.

Meskipun peminjam berupaya menghindar dengan mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, atau menghapus aplikasi, kewajiban hukum dan administratif tetap melekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap pinjaman melalui platform peer-to-peer lending memiliki konsekuensi hukum yang sah.

“Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (24/4/2026).

Pencatatan dalam SLIK memungkinkan lembaga jasa keuangan lain mengakses riwayat kredit peminjam, sehingga gagal bayar akan berdampak pada akses pembiayaan di masa depan.

Agusman menjelaskan bahwa peminjam yang mangkir akan kesulitan saat mengajukan pinjaman baik di bank maupun lembaga keuangan nonbank karena buruknya riwayat kredit.

Selain pokok pinjaman, bunga dan denda keterlambatan juga tetap dikenakan selama kewajiban belum dilunasi.

Namun, OJK telah menetapkan batasan total denda tidak lebih dari 100 persen dari nilai pendanaan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjaga praktik usaha yang sehat.

Ketentuan ini menjadi penyeimbang antara hak lembaga penyelenggara fintech dan kewajiban peminjam agar industri tetap berkelanjutan tanpa merugikan salah satu pihak.

OJK juga menegaskan akan terus mendorong penguatan tata kelola industri pembiayaan digital agar beroperasi secara transparan dan akuntabel.

Related Post