Pemerintah memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membentuk Indonesia Financial Center (IFC) sebagai langkah awal pendirian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali.
Langkah ini diambil untuk mendorong pengembangan industri keuangan nasional dan menarik minat investor global melalui skema international financial center.
Perintah tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa pihaknya juga diminta membentuk badan otoritas dan satuan tugas (satgas) yang akan mendukung proses pendirian IFC.
Rosan menegaskan bahwa badan otoritas dan satgas tersebut akan berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah berkomitmen mempercepat pembentukan struktur kelembagaan guna mendukung realisasi KEK keuangan di Bali dalam waktu dekat.
Menurut Rosan, aturan teknis pembentukan satgas masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait.
Rencana pembentukan KEK keuangan di Bali dinilai strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan regional dan global.
Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pembahasan terus berlangsung serius dengan melibatkan mitra finansial internasional di bawah kerangka international financial center.
Upaya ini diharapkan membuka peluang investasi baru serta memperluas ekosistem jasa keuangan nasional di tahun 2026 dan seterusnya.





