PT Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Setelah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Dicabut

Ardian Santo

April 28, 2026

1
Min Read

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya menyusul pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) oleh pemerintah.

Perusahaan mengumumkan bahwa sosialisasi kebijakan PHK dilakukan pada 23 hingga 24 April 2026.

Keputusan PHK akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai dampak langsung dari pencabutan izin PBPH yang menghentikan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, inti dari operasional bisnis INRU.

Manajemen INRU menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.

Perusahaan menerima salinan resmi keputusan itu melalui PT Pos Indonesia pada 10 Februari 2026.

Pencabutan izin terkait dengan gugatan hukum yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap INRU atas dugaan keterlibatan dalam bencana lingkungan di Sumatera Utara.

Gugatan telah terdaftar di pengadilan sejak 19 Januari 2026 dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

INRU mengakui adanya potensi risiko gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak akibat PHK.

Namun, manajemen menegaskan kebijakan PHK tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan.

Pencabutan izin INRU menjadi bagian dari aksi pemerintah yang sebelumnya mencabut izin operasional 28 perusahaan lain dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH pada 20 Januari 2026.

Related Post