Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk Enam Jenis Pekerjaan Penunjang

Ardian Santo

May 1, 2026

2
Min Read

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi praktik alih daya atau outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang.

Aturan ini ditetapkan pada 30 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada tanggal tersebut.

Pembatasan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja di Indonesia.

Keenam jenis pekerjaan yang diperbolehkan dialihdayakan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Pekerjaan inti perusahaan dilarang keras untuk dialihkan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta penguatan regulasi alih daya.

Setiap perjanjian outsourcing wajib mencantumkan jaminan hak pekerja, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan pemberi kerja juga wajib memastikan perusahaan alih daya mematuhi seluruh ketentuan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Perjanjian outsourcing harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan.

Dinas ketenagakerjaan berwenang menunda pencatatan jika perjanjian tidak memenuhi syarat jenis pekerjaan atau perlindungan pekerja.

Pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama dua tahun bagi perusahaan yang telah menjalankan outsourcing untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Perjanjian outsourcing yang sudah berjalan tetap berlaku hingga kontrak berakhir, namun jenis pekerjaan harus disesuaikan paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini diperketat melalui pengawas ketenagakerjaan dengan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi juga dapat berupa pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan usaha di lokasi tertentu.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi mengubah struktur biaya tenaga kerja dan model operasional perusahaan, terutama di sektor yang selama ini menggunakan outsourcing untuk fungsi non-penunjang.

Di sisi lain, regulasi ini diharapkan meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja dan kepastian hubungan kerja dalam ekosistem industri nasional.

Related Post