Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berjalan. Proses perubahan struktur kepemilikan Bursa tersebut ditargetkan dapat dirampungkan dalam beberapa bulan ke depan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan pembahasan demutualisasi masih dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Direksi BEI.
Selain membahas skema perubahan kepemilikan, Danantara juga tengah mematangkan rencana investasi yang akan dilakukan dalam proses demutualisasi tersebut.
“Soal demutualisasi, kita masih proses. Baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Insyaallah, beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Pandu, rincian mengenai skema demutualisasi nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses pembahasan dan pematangan rencana selesai.
Danantara Siapkan Investasi Melalui DIM
Dalam proses tersebut, BPI Danantara akan memberikan arahan kepada Danantara Investment Management (DIM) untuk menjalankan investasi yang berkaitan dengan kepemilikan saham BEI.
“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” jelas Pandu.
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari upaya mengubah struktur kepemilikan Bursa yang selama ini berkaitan dengan anggota bursa.
Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI nantinya diharapkan menjadi lebih terbuka. Perubahan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta mendukung pengembangan pasar modal Indonesia.
OJK Targetkan Aturan Selesai Akhir Agustus
Di sisi regulasi, OJK juga tengah mempersiapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menargetkan aturan terkait demutualisasi BEI dapat difinalisasi pada akhir Agustus 2026.
Regulasi tersebut kemudian ditargetkan terbit pada kuartal III 2026.
Sebelum ditetapkan, OJK akan membuka ruang konsultasi publik. Masyarakat dan pelaku industri pasar modal nantinya dapat memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari OJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka di website OJK,” kata Hasan.
Kepemilikan BEI Bakal Lebih Terbuka
Melalui rancangan Peraturan OJK (RPOJK), struktur kepemilikan saham BEI akan mengalami perubahan.
Jika selama ini saham Bursa hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa, nantinya kepemilikan juga dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum Indonesia yang bukan merupakan anggota bursa.
Meski demikian, OJK tetap menyiapkan batasan kepemilikan untuk mencegah terjadinya konsentrasi saham pada satu pihak.
Pembatasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga independensi dan tata kelola Bursa setelah proses demutualisasi berlangsung.
“Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu dan dalam hal ada pihak yang memiliki karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis,” ungkap Hasan.
Dengan perubahan tersebut, demutualisasi diharapkan dapat membawa struktur kepemilikan BEI menjadi lebih modern sekaligus memperkuat tata kelola pasar modal nasional.
Saat ini, Danantara, OJK, dan BEI masih melanjutkan pembahasan terkait skema kepemilikan dan investasi. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, aturan demutualisasi dapat segera memasuki tahap finalisasi dan implementasi dalam beberapa bulan mendatang.






